Video Polisi Pergoki Pengendara Mobil hingga Driver Ojek Online Merokok, Ini yang Terjadi Berikutnya
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.
Merokok tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap mengganggu konsentrasi.
Diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian pun saat ini juga telah melakukan sosialisasi dengan bentuk berupa teguran hingga tilang bagi pengendara yang diketahui merokok sambil berkendara.
Seperti tampak pada video unggahan akun Youtube Kompascom Reporter on Location.
Penertiban pengendara itu berlangsung di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.
Polisi menghentikan dan menegur sejumlah pengendara yang kedapatan merokok.
Dari driver ojek online hingga sopir truk besar pun tak luput dari teguran para polisi lalu lintas.
Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, teguran itu merupakan bentuk sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.
Ketika kendaraannya diberhentikan, para pengemudi umumnya langsung mematikan rokok yang tengah asyik mereka hisap walau belum tahu kalau ada larangan merokok.
"Ke depannya merokok sambil berkendara itu enggak boleh, makanya kita sedang sosialisasi. Nanti kalau sudah resmi akan dikasih tahu lagi," kata Didik kepada seorang sopir ojek online.
Sopir angkukutan kota juga tak luput dari teguran.
Secara khusus, Didik meminta sopir angkot untuk memperhatikan kenyamanan penumpang dengan tidak merokok saat sedang menyetir.