Terungkap Polisi Sebut Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Begini Jelasnya

Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi

Destriadi/Tribun Pontianak
Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir menjenguk korban penganiayaan di RS Promedika, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolresta menegaskan untuk proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Terungkap, Polisi Sebut Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Begini Jelasnya

BANGKAPOS.COM, PONTIANAK -- Dari sejumlah fakta yang ada, termasuk hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit, penganiayaan siswi SMP Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Au (14) termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan. Atau tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan rumah sakit, maka tidak ada alasan pihaknya melakukan penahahan terhadap tersangka.

"Atas dasar apa harus kita tahan? Karena hasil visumnya juga mengatakan tadi. Tidak terjadi apa-apa," papar Kapolres.

Terungkap Fakta Terbaru Siswi SMP Dikeroyok Siswi SMA, Guru Ungkap Sifat Audrey Hingga Bahas Utang

M Anwar Nasir mengatakan, ada kronologis yang terlalu dilebih-lebihkan.

"Tetapi fakta yang ada, boleh dikroscek langsung ke rumah sakit," katanya.

Kapolresta mengatakan, tiga tersangka sudah ditetapkan.

"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.

Pelaku Ngaku Tak Rusak Keperawanan Audrey, Bandingkan Hasil Visumnya, Ini Kronologis Versi Polisi

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.

Muhammad Anwar Nasir melanjutkan, aksi ketiganya pun tidak bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Ketiga tersangka ini pun kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved