Vanessa Angel Jalani Pemeriksaan, Penampilannya Jadi Sorotan

Vanessa Angel menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Perempuan Kelas IIA, Medaeng, Surabaya.

Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel 

BANGKAPOS.COM - Vanessa Angel menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Perempuan Kelas IIA, Medaeng, Surabaya.

Artis cantik itu menjalani pemeriksaan organ intim sebagai penyuluhan pencegahan kanker serviks dan kanker payudara.

Penampilan Vanessa Angel berbeda dari biasanya, apalagi saat awal-awal masuk tahanan.

Dulu dia tampak murung dengan ekspresi wajah sedih.

Kini, Vanessa Angel tampil cantik dengan kunciran rambut dikepang dua.

Tubuhnya mulai semakin berisi.

Hal itu terlihat dari pipinya yang tambah chubby dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Vanessa Angel sudah mulai bisa beradaptasi dengan lingkungan di dalam rutan.

Dia cukup begitu tenang bersama tahanan lainnya.

Meski berpakaian seragam tahanan yang sederhana, penampilan Vanessa tetap mencuri perhatian.

Baju kaus warna biru itu menjadi pakaian seragam di rutan.

Vanessa agak bisa tersenyum bersama ibu-ibu petugas kesehatan di dalam rutan.

Kemudian, pada kesempatan itu, Vanessa diminta masuk ke dalam mobil pemeriksaan.

Dia berjalan santai tanpa ada beban di wajahnya.

Setelah itu, Vanessa turun dari mobil sambil menggandeng tangan petugas kesehatan.

Sepertinya dia tanpa sadar memegang tangan petugas tersebut.

Karena begitu tahu, Vanessa segera melepasnya dan berlalu masuk ke dalam rutan.

Video yang diunggah @lambe_corner itu mendapat sorotan netizen.

rinifuadmnur
Amiiinnn.. doa yg terbaik buat km Vanesa.. kita semua Manusia penuh Dosa.. insya ALLAH kita semua menjd manusia Lbh baik Lg..

yangers_warriors
Gemukan Ya, subur skrmg

difie_alinna_soenarto
Semoga sehat selalu mbak vanesa .. belajar iklas ya ... percayalah .. semua akan baik2 saja ..

venimomy
@vanessaangelofficial smga slalu d berikan kesehatan dan makin rajin ibadah mbk .... allah slalu ada untk umatnya yg mau bertobat dan kembali k jln yg baik

Vanessa Angel mendadak semakin terkenal ketika ditangkap pada awal Januari 2019 lalu.

Dia terlibat dalam kasus prostitusi online.

Sebelumnya, Vanessa masih sempat berstatus saksi korban.

Kemudian, dari pemeriksaan para mucikari yang lebih dulu jadi tersangka, kemudian menyeret Vanessa Angel.

Dia ikut jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Kejadian Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel lokasinya ada di Surabaya.

Saat itu dia bersama pelanggannya berada di dalam kamar setelah melakukan transaksi prostitusi.

Kini, Vanessa menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Banyak fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Penasehat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.

Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.

"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin, (29/4/2019).

Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.

Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.

Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa digerebek.

Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim untuk membuka rekaman hotel.

"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari polda," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim, agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.

"Kami ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(bangkapos.com/Alza Munzi)

Begini Ekspresi Marah Muzdalifah Saat Fadel Islami Ditanya-tanya Soal Kerjaan, Jangan Gitu Dong

Oknum PNS Pemprov Paksa Gadis ABG Berhubungan Intim, Saat Korban Bertemu Ibunya Malah Pingsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved