Cek Jadwal & Formasinya di Sini, MenpanRB Syafruddin Resmi Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019

RESMI! MenpanRB Syafruddin Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini

menpan.go.id
MenpanRB Syafruddin Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini 

Cek Jadwal & Formasinya di Sini, MenpanRB Syafruddin Resmi Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019

BANGKAPOS.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB resmi telah menerbitkan surat perihal Pengadaan ASN 2019.

Dengan adanya surat tersebut, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka.

Adapun surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Ustaz Arifin Ilham Meninggal, Yuni: Selamat Jalan Suami Sholehku, Selamat Bertemu dengan Allah

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Peluang Prabowo-Sandiaga Masih Terbuka untuk Jadi Presiden-Wakil Presiden, Tapi Jika Lakukan Hal Ini

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved