Sudjiwo Tedjo Kritik Polisi dalam Penanganan Aksi 22 Mei: Ada Semacam Perbedaan
Sudjiwo Tedjo Nyatakan Kritik untuk Polisi dalam Penanganan Aksi 22 Mei: Ini Ada Semacam Perbedaan
Sudjiwo Tedjo Kritik Polisi dalam Penanganan Aksi 22 Mei: Ada Semacam Perbedaan
BANGKAPOS.COM -- Sudjiwo Tedjo melayangkan kritik kepada aparat keamanan mengenai bagaimana menyampaikan kabar adanya dugaan aksi teror dalam unjuk rasa yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber di Dua Sisi, dikutip dari saluran Youtube tvOne, Kamis (23/5/2019).
Mulanya Sudjiwo yang merupakan pekerja seni ini memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat keamanan.
Lalu menurut Sudjiwo, polisi dalam menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada aksi teror di aksi 22 Mei, berbeda saat momen Bom di Surabaya lalu.
"Kritik saya ini untuk sebelum-sebelumnya, ini ada semacam perbedaan, jadi waktu kasus bom Surabaya itu kan keberhasilan teroris itu kalau sudah menakut-nakuti masyarakat," ujar Sudjiwo.
• 2 Tuntutan Tim BPN 02 Prabowo saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa
Sudjiwo menyarankan seharusnya polisi dalam menyampaikan kabar dugaan aksi teror, dibarengi dengan kata polisi akan menjaga secara aman.
"Nah itu menurut saya itu bisa dipertanyakan kan sebelum waktu kejadian (22 Mei) itu ada (isu) teror. itu kan berarti menakut-nakuti, teroris berhasil di sini, mestinya (polisi berkata) 'ada teror tapi kami akan jaga', mestinya begitu, tenang masyarakat," katanya.
Sehingga Sudjiwo mengatakan tak perlu membuat resah msyarakat lagi dengan memberikan kabar adanya aksi teror.
"Karena waktu bom Surabaya, teroris itu berhasil membuat takut, jadi jangan diancam lagi."
"Berhasil membuat kita takut (kabar adanya aksi teror 22 Mei), 'lho ada polisi kok yang jaga' mestinya begitu, unjuk rasa, kan yang diluar yang rusuh," ungkapnya.
• Gunakan Capslock, Kaesang Balas Cuitan Netizen: Bapak Saya sudah Saya Suruh Mundur, Kalau Nanam Padi
Menjadi narasumber yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra menyanggah bahwa memberikan kabar adanya aksi teror adalah kewajiban polisi.
"Menjadi kewajiban bagi kepolisian bahwa benar ada sebuah ancaman, dan itu kita tampilkan testimoni, pelaku teror dalam hal ini (seorang pelaku teror aksi 22 Mei yang ditangkap) DY alias G itu mengatakan yang sesungguhnya, bahwa aksi teror itu direncanakan untuk aksi tanggal 22," ujar Asep

Mengenai menyampaikan adanya dugaan aksi teror, menurut Asep ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Ini adalah sebuah awareness (kesadaran) untuk masyarakat, kita harapkan masyarakat yang ingin hadir, tentunya akan berfikir kembali kalau sampai teror terjadi, yang kedua masyarakat yang tidak ingin hadir akan menghindari tempat tertentu," jawab Asep.