Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Editor: Teddy Malaka
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

BANGKAPOS.COM - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap muslim sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. 

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. 

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. 

Bagaimana perhitungan Zakat Fitrah, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Video penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang zakat fitrah ini diposting di Youtube oleh pemilik akun Nurul Yakin dengan judul Serba-serbi Zakat Fitrah Ustaz Abdul Somad.

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan sejumlah jawaban yang kerap menjadi tanda tanya bagi orang yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Di antara yang paling sering menjadi bahan perdebatan adalah, apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang?

Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter, hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

"Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS bertanya yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban.

"Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega). Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad dengan gaya khasnya.

Ia kemudian melanjutkan, "Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit,"

Kemudian dijelaskannya lagi "pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras”.

Ustaz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasannya tentang bayar zakat fitrah dengan beras. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved