Dituduh Berselingkuh, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi, Setelah Digerebek Bareng Citra Monica
Penggerebekan terhadap Ifan Seventeen dan Citra Monica di sebuah apartemen, berbuntut pada laporan polisi.
Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Penggerebekan terhadap Ifan Seventeen dan Citra Monica di sebuah apartemen, berbuntut pada laporan polisi.
Seorang pria yang mengaku suami sah Citra Monica mengadukan masalah itu ke aparat kepolisian.
Dia menuduh istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan Ifan Seventeen.
Sebelumnya, di dalam video Ifan Seventeen sempat diinterogasi seorang pria yang menanyakan sesuatu tentang Citra Monica.
Ifan menyebutkan Citra merupakan teman satu SMA dan sudah bercerai dari suaminya.
Sedangkan Citra Monica dalam video klarifikasinya juga mengaku sudah bercerai dan dalam proses pengurusan surat perceraian.
Dia bahkan meminta maaf pada Ifan Seventeen sampai terseret kasus tersebut.
Sementara dikutip dari Tribunnews.com, laporan polisi terhadap Citra Monica dan Ifan Seventeen dibenarkan oleh pihak berwenang.
"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami
atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.
