Sempat Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba

Sempat Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba

Editor: M Zulkodri
kolase
Steve Emmanuel terjerat narkotika dan terancam dihukum mati. 

Sempat Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba

BANGKAPOS.COM -Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu, Steve tak terbukti sebagai pengedar narkoba seperti yang tertera pada dakwaan sebelumnya.

Dalil tak terbuktinya Steve sebagai pengedar dibacakan langsung oleh jaksa yang tertera dalam salinan tuntutan.

Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah 2 Bulan Berlalu, Begini Penampilan Audrey Siswi SMP Korban Bully di Pontianak

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum Renaldy.

Dengan gugurnya dakwaan primer itu, maka Steve lolos dari ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski demikian, jaksa tetap menuntut Steve dengan dakwaan subsider dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan bahwa Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu. (Kompas.com/Andika Arditia)

Berita Menarik Lainnya:

Begini Penjelasan Pemilik, Soal Viral Foto Kuda Terkapar Diduga Kelelahan Dipaksa Bawa Penumpang

Selain Agung Hercules, Ternyata Sejumlah Artis Ini Juga Berjuang Melawan Kanker Otak

Kisah Bocah Pemulung Hidup di Gunungan Sampah hingga Sukses Raih Beasiswa di Australia

Tujuh WNA China Ditangkap di Pontianak, Diduga Pelaku Perdagangan Manusia Bermodus Kawin Kontrak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved