Pilpres 2019
BPN Berharap Pendukung Prabowo Terima Apapun Keputusan MK, tapi Tak Bisa Larang Massa Turun ke Jalan
BPN Prabowo-Sandi akan menerima apapun hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menerima apapun hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengharapkan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo-Sandi menerima keputusan MK.
Namun, BPN Prabowo-Sandi tak dapat melarang massa pendukung turun ke jalan untuk menggelar aksi merespons hasil putusan MK.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi juga bisa menerima putusan MK apapun hasilnya.
Memuaskan atau tidak, Dahnil berharap para pendukung Prabowo-Sandi bisa menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.
Kendati demikian, Dahnil mengaku pihaknya tak dapat melarang massa yang akan turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
Sebab menurut dia, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Hal itu disampaikan Dahnil menanggapi adanya rencana gelar aksi oleh pendukung Prabowo-Sandi dari Persaudaraan Alumni 212.
Dahnil mengaku pihak BPN Prabowo-Sandi telah berkomunikasi dnegan PA 212, tetapi tak bisa melarang rencana gelaran aksi tersebut.
"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Jika tetap digelar, Dahnil berharap aksi tersebut akan berlangsung dengan aman dan damai.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.