Senin, 13 April 2026

Pesinetron Rezky Aditya Dihukum Bayar Rp 7,2 Miliar

Pesinetron Rezky Aditya Dihukum Bayar Rp 7,2 Miliar

|
JAKARTA, BANGKA POS -- Pemain sinetron Rezky Aditya, yang berseteru dengan rumah produksi MD Entertainment setelah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dinyatakan kalah di pengadilan. Dia juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 7,2 miliar kepada rumah produksi tersebut. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Nirwana SH, Rabu 913/10/2010), Rezky dinyatakan bersalah.  “Kontrak yang berlaku antara MD Entertainment dengan Rezky itu selama tiga tahun dan harus ditaati, karena itu tercantum di dalam kontrak. Tapi, Rezky memutuskan kontrak secara sepihak, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkan,” jelas Niwana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan kesalahan Rezky, akhirnya majelis hakim memutuskan menolak eksepsi pria yang pernah digosipkan dekat dengan vokalis Agnes Monica tersebut.  “Menolak eksepsi yang disampaikan tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak penggugat. Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi sehinggat membuat penggugat rugi Rp 7,2 Milyar,” tegas Nirwana. Akibatnya, Rezky, yang kini berada di bawah naungan rumah produksi Sinem@rt, diwajibkan membayar ganti rugi kepada MD Entertainment. “Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai sebesar Rp 7,2 miliar. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tayangan yang diperankan tergugat atau pihak ketiga lainnya,” sambung Nirwana saat membacakan putusannya. Menanggapi putusan tersebut, Ana Sofa Yuking SH selaku kuasa hukum Rezky mengaku kecewa karena putusan majelis hakim memberatkan kliennya. “Terus terang, kami kecewa dengan keputusan hakim, karena eksepsi kami ditolak dan Rezky dinyatakan wanprestasi. Menurut kami itu sangat tidak mendasar,” ujar Ana. Ana, yang mengklaim kliennya sudah tak lagi terikat kontrak ekslusif dengan MD Entertainment, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut. “Jadi, kami sangat menyayangkan hakim tidak melihat itu dalam memutuskan perkara ini,” tegasnya. Ana pun akan menyatakan naik banding atas putusan yang diterima oleh Rezky. “Banding sudah pasti. Artinya, Rezky sebagai warga negara memiliki hak untuk menuntuk keadilan sampai batas akhir,” bela Ana. (surya)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved