Sofyan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Damkar
Sofyan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Damkar
|
JAKARTA, BANGKAPOS.com-- Mantan angggota DPR RI Sofyan Usman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa pertama sebagai tersangka terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) hampir di seluruh daerah. Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Seperti diketahui, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2010 lalu. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 hingga mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain kasus Damkar, Sofyan juga menjadi tersangka, bersama 24 anggota Dewan periode 1999-2004 lainnya, dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. (Tribunnews.com/Roy)
Berita Terkait