Terkait Sengketa Lahan

PT PUS Dilaporkan ke Polisi

Manajemen PT Rebinmas Jaya melaporkan manajemen PT Putra Unggul Sejahtera (PT. PUS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Belitung Timur...

TANJUNGPANDAN, BANGKA POS.com -- Manajemen PT Rebinmas Jaya melaporkan manajemen PT Putra Unggul Sejahtera (PT. PUS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Pelaporan tersebut menyikapi adanya dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 30 hektar di Desa Simpang Tiga Kabupaten Belitung Timur. Sesuai surat sahnya, lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT. Rebinmas Jaya.

"Kita melaporkan secara hukum PT. PUS karena adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Kita tahu bahwa lahan hampir 30 hektar itu HGU perusaan kita," kata Direktur Utama PT. Rebinmas Jaya Ramli Sutanegara kepada Bangka Pos.com, Kamis (17/3/2011).

Disampaikan Ramli sengketa lahan sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Alasannya, penggunaan lahan tersebut akan digunakan PT. PUS untuk membangun plasma rakyat. Hanya saja, kenapa harus dibangun diatas tanah milik orang lain yang bersertifikat.

"Digunakan untuk plasma rakyat tapi kok di tanah orang lain," papar Ramli.

Disampaikan Ramli pihaknya sejauh ini belum melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan. Hanya saja, manajemen perusahaan telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

"Sudah kita laporkan ke Polres Belitung Timur untuk ditindak lanjuti," papar Ramli.

Selain itu, juga sudah pernah dilakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT. PUS dengan dibantu langsung Bupati Belitung Timur Basuri Purnama.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Bupati yang telah turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan adanya penyerobotan lahan seluas kurang lebih 30 hektar diatas lahan HGU bersertifikat No. 12/1999 yang dilakukan PT. PUS dengan alasan untuk plasma rakyat," papar Ramli.

Pada prinsipnya, jika memang untuk kepentingan masyarakat pihak manajemen perusahaan PT. Rebinmas Jaya bersedia untuk membangunkan plasma kepada masyarakat sesuai dengan surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 525/366/DPPP/IX/2010 tertanggal 28 September 2010. Hanya saja, pembangunan plasma diatas lahan HGU belum bisa dilaksanakan karena beberapa faktor penghambat.

"Sertifikat HGU No. 12/1999 berada di tangan Bank sebagai agunan. Pemecahan sertifikat masih menunggu pinjaman yang masih lama. Atau pemerintah menyediakan lahan lain agar kami bisa membangunkan plasma untuk rakyat atau masyarakat bersedia menerima kompensasi dari kami," ungkap Ramli sembari mengatakan petunjuk Bupati dalam penyelesaian permasalahan ini sangat kami dukung.

General Manager PT. PUS Faisal Madani membantah pihaknya dikatakan menyerobot lahan yang dimaksudkan. Dijelaskan Madani, bahwa lahan yang digunakan adalah lahan resmi (legal) dan memiliki perizinan yang lengkap.

"Kita ini perusahaan yang mengerjakan sesuatu bukan hanya sekedar untuk pribadi melainkan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat," papar Madani.

Disampaikan Madani bahwa PT. Rebinmas Jaya silahkan saja mengklaim lahan tersebut dengan cara mengaku sebagai HGUnya. Akan tetapi, PT. PUS sendiri memiliki legalitas resmi dan perizinan lengkap terkait penggunaan lahan tersebut.

"Itu sah-sah saja. Kalau ada suratnya tunjukan dan buktikan. Karena kita juga legal, bukan sembarangan," ungkap Madani sembari menegaskan bahwa semuanya kembali lagi kepada pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur bagaimana menyikapi permasalahan ini. (i6)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved