Anentinus Tuding Gubernur Babel Melanggar HAM
Lantaran belum juga melantik Anentinus sebagai anggota DPRD Basel terpilih pemilu legislatif tahun 2009. Gubernur Babel Eko
Penulis: M Zulkodri |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lantaran belum juga melantik Anentinus sebagai anggota DPRD Basel terpilih pemilu legislatif tahun 2009. Gubernur Babel Eko Maulana ALi dituding melanggar Hak Azazi Manusia (HAM)
Tudingan tersebut, sesuai dengan surat keputusan Komnas HAM no : 1.179/K/PMT/v/2011 tertanggal 4 Mei 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Babel.
Surat tersebut, berbunyi sebagai berikut: Agar mengembalikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sudah sesuai dengan hukum, untuk itu Komnas Ham meminta saudara untuk MELANTIK Sdr.Anentinus sebagai anggota DPRD kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya dikatakan
bahwa pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikatagorikan sebagai
pelanggaran hak asasi manusia. Karena gubernur selaku bagian dari
pemerintah indonesia mempunyai KEWAJIBAN memenuhi hak warga indonesia
sebagaimana diatur dalam pasal 8,71 dan 72 UU no.39 tahun 1999.
"Jadi sebagai anggota masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan di
negeri ini. Saya kira tidak ada pilihan lain bagi gubernur selain
melantik Anentinus daripada dicap gubernur yg melanggar Ham,dan ini akan
sangat merugikan gubernur sebagai imcumben dalam pemilukada 2012,"
ujarnya kepada bangkapos.com melalui pesan singkat, Rabu (15/06/2011).