Selasa, 9 Juni 2026

Anentinus Tuding Gubernur Babel Melanggar HAM

Lantaran belum juga melantik Anentinus sebagai anggota DPRD Basel terpilih pemilu legislatif tahun 2009. Gubernur Babel Eko

Tayang:
Penulis: M Zulkodri |
Laporan wartawan Bangka Pos Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA --
Lantaran belum juga melantik Anentinus sebagai anggota DPRD Basel terpilih pemilu legislatif tahun 2009. Gubernur Babel Eko Maulana ALi dituding melanggar Hak  Azazi Manusia (HAM)

Tudingan tersebut,  sesuai dengan surat keputusan Komnas HAM no : 1.179/K/PMT/v/2011 tertanggal 4 Mei 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Babel.

Surat tersebut, berbunyi sebagai berikut: Agar mengembalikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sudah sesuai dengan hukum, untuk itu Komnas Ham meminta saudara untuk MELANTIK Sdr.Anentinus sebagai anggota DPRD kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya dikatakan bahwa pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Karena gubernur selaku bagian dari pemerintah indonesia mempunyai KEWAJIBAN memenuhi hak warga indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 8,71 dan 72 UU no.39 tahun 1999.

"Jadi sebagai anggota masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan di negeri ini. Saya kira tidak ada pilihan lain bagi gubernur selain melantik Anentinus daripada dicap gubernur yg melanggar Ham,dan ini akan sangat merugikan gubernur sebagai imcumben dalam pemilukada 2012," ujarnya kepada bangkapos.com melalui pesan singkat, Rabu (15/06/2011).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved