Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Merampas

Bripka Guntur Pernah Dikeroyok Warga Air Anyir

Bripka Guntur yang saat ini bertugas di Polres Bangka Tengah pernah dihukum pidana 7 bulan dan 3 bulan penjara.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, KOBA--Tidak pidana dilakukan Bripka Guntur yang terlibat perampasan pasir timah milik Sarmili warga Desa Air Gegas, Bangka Selatan ternyata bukan pertama kalinya. Polisi yang saat ini bertugas di Polres Bangka Tengah ini pernah dihukum pidana 7 bulan dan 3 bulan penjara.

Tidak pidana Brika Guntur penembakan terhadap nelayan di Sungailiat.  Bahkan beberapa waktu lalu sempat terlibat perkelahian dan dikeroyok oleh warga di Desa Air Anyir karena persoalan perampasan pasir timah juga. Hukumannya 7 bulan penjara. Dan masih berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan  Bukit Semut Sungailiat.

Dia sempat dijatuhi hukuman disiplin oleh kesatuannya. Saat ini Bripka Guntur bertugas dibagian Sudam ( SDM) Polres Bateng.

Sedangkan rekannya Briptu G Retno sudah dua kali kena sidang disiplin karena tidak masuk kerja. Briptu G Retno bertugas di bagian Seksi Umum Polres Bateng.

" Kita sebenarnya menyayangkan memecat anggota polisi. Sebab membina agar menjadi polisi itu, sangat mahal harganya. Tetapi kalau mau merusak citra kepolisian dan merusak nama korps lebih baik kita pecat saja. Sesuai dengan apa yang dikatakan pak Kapolda. Apalagi Kapolri mau merubah image tentang polisi," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Setyohadi.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih dalam menyelidiki kasus dua anggotanya ini dan satu tersangka lainnya yang berhasil lolos saat dicegat anggota PJR Polda Babel.  "Kasus ini, masih dalam pengembangan," imbuhnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved