Selasa, 9 Juni 2026

Thomas: HGB Berlaku 30 Tahun

Dengan digelarnya Grand Opening Bangka Trade Center (BTC), artinya perhitungan Hak Guna Bangunan

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dengan digelarnya Grand Opening Bangka Trade Center (BTC), artinya perhitungan Hak Guna Bangunan (HGB) antara Pemkot Pangkalpinang dan PT Pasar Pinang Jaya dimulai.

HGB ini berlaku selama 30 tahun ke depan.  "Sertifikat itu usianya 30 tahun, menjadi tonggak perhitungan HGB, kita sudah mempunyai perhitungan sendiri antara kontribusi kepada pemda (pemerintah daerah)," kata Direktur Utama PT Pasar Pinang Jaya, Developer BTC Pangkalpinang,  Thomas Japri, Selasa (21/2/2012).

Dijelaskan Thomas, setelah berakhir selama 30 tahun, sertifikat HGB ini dapat kembali diperpanjang, namun melalui rekomendasi dari Pemkot Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved