Thomas: HGB Berlaku 30 Tahun
Dengan digelarnya Grand Opening Bangka Trade Center (BTC), artinya perhitungan Hak Guna Bangunan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dengan digelarnya Grand Opening Bangka Trade Center (BTC), artinya perhitungan Hak Guna Bangunan (HGB) antara Pemkot Pangkalpinang dan PT Pasar Pinang Jaya dimulai.
HGB ini berlaku selama 30 tahun ke depan. "Sertifikat itu usianya 30 tahun, menjadi tonggak perhitungan HGB, kita sudah mempunyai perhitungan sendiri antara kontribusi kepada pemda (pemerintah daerah)," kata Direktur Utama PT Pasar Pinang Jaya, Developer BTC Pangkalpinang, Thomas Japri, Selasa (21/2/2012).
Dijelaskan Thomas, setelah berakhir selama 30 tahun, sertifikat HGB ini dapat kembali diperpanjang, namun melalui rekomendasi dari Pemkot Pangkalpinang.
