Sabtu, 25 April 2026

Mantan Bupati Beltim Divonis 2 Bulan 10 Hari

Mantan Bupati Belitung Timur (Beltim) Khairul Effendi divonis dua bulan dan sepuluh hari

zoom-inlihat foto Mantan Bupati Beltim Divonis 2 Bulan 10 Hari
bangkapos.com/dok
Kahirul Efendi mantan Bupati beltim
Laporan Wartawan Bangka Pos, Al Adhi S

BANGKAPOS.COM, BELITUNG--Mantan Bupati Belitung Timur (Beltim) Khairul Effendi divonis dua bulan dan sepuluh hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Khairul dinyatakan bersalah memalsukan dokumen saat persidangan kasus pembebasan lahan untuk Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Manggar, Beltim.

Demikian dikatakan Humas PN Tanjungpandan, Seftwitson kepada bangkapos.com, Rabu (7/3/2012).

"Khairul dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam persidangan. Dokumen yang dimaksud adalah penguasaan hak atas tanah lokasi pembangunan ASDP," ujar Seftwitson.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftwitson. JPU menuntut hukuman pidana empat bulan penjara, namun hakim hanya memvonis dua bulan dan sepuluh hari.

"Putusannya dua bulan dan sepuluh hari pidana penjara dari tuntutan empat bulan," kata Seftwitson saat ditemui di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan.

Khairul Efendi sempat menjabat Wakil Bupati Belitung Timur saat berpasangan dengan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) periode 2005-2010. Ahok kemudia tahun 2007 mundur dari jabatan bupati karena bertarung dalam Pemilihan Gubernur Babel. Khairul menjabat sebagai Bupati Beltim mulai 2007-2010. Dalam pemilihan Bupati Beltim selnajutnya, Khairul bersama pasnagannya tereliminasi dari calon bupati.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved