TI Ancam Permukiman Kampung Batako
Aktivitas penambangan di Kampung Batako, Sungailiat, Bangka menuai protes warga.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aktivitas penambangan di Kampung Batako, Sungailiat, Bangka menuai protes warga. Pasalnya tambang yang memiliki izin PT Timah hanya beberapa meter dari pemukiman warga dan Jalan Raya.
Bahkan aliran sungai yang membelah kawasan tersebut dipindahkan. Hal tersebut menjadi tanda tanya mengapa PT Timah memberikan izin. Padahal sangat jelas sesuai aturan penambangan dilarang beroperasi di dekat daerah aliran sungai, jalan raya, pemukiman dan fasilitas publik.
"Dak tau ku bang soal izin je orang tapi ku juga dirugikan oleh mereka," kata Apin warga dekat tambang kepada bangkapos.com, Selasa (12/6/2012).
Pantauan bangkapos.com sore kemarin, lokasi penambangan dibagian depannya dipagar dan sekilas tidak tampak dari jalan raya. Namun jika melalui samping lewa rumah warga maka sangat jelas lubang menganga disana sedalam belasan meter.
Terlihat juga alat berat masih berada dilokasi melakukan aktivitas penggalian. Sejumlah pekerja tampak sibun membuat sakan untuk mencuci timah walaupun belum terlihat ada mesin dilokasi tersebut.
Menurut warga, pemilik lokasi tambang tersebut oknum salah satu aparat keamanan yang ada di Sungailiat.
"Selain tanahnya ikut terkena aktifitas penambangan, rumah kontrakan miliknya juga retak-retak," kata Apin.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran jika suatu saat akan terjadi longsong karena kontrakan dan tanah miliknya hanya beberapa meter saja dari lokasi tambang.
Apin sempat meminta kepada pekerja tambang untuk menimbun tanah miliknya yang terkena galian tambang.
"Tuh kutanam pisang biar urang yang begawe tau bates e," ujar Apin
Apin juga pernah mengadu ke sejumlah pihak, namun belum ada tindak lanjutnya. Termasuk melaporkan ke Sekda Bangka Tarmizi Saat ketika sedang siaran langsung di RRI beberapa waktu lalu. Waktu itu Tarmizi berjanji akan menindaklanjuti dan meminta dinas terkait melakukan pengecekan kelokasi. Sebab hal tersebut jelas melanggar aturan dan mempertanyakan mengapa bisa terbit izin penambangan disana.
"Ku la ngarep pak Sekda kesini langsung tapi dak de la dak tau agiklah ku nak cemane," kata Apin pasrah.