Minggu, 24 Mei 2026

Wabup Luwu Cicipi Sabu

Kasus narkoba yang melibatkan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak mulai terungkap.

Tayang:
Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Wabup Luwu Cicipi Sabu
sakawku.blogspot.com
Ilustrasi: sabu
BANGKAPOS.COM, MAKASSAR - Kasus narkoba yang melibatkan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak mulai terungkap. Fakta baru muncul. Setelah tes urine, Ketua DPC Partai Demokrat ini mengaku mencicipi narkoba saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mutiara Elok II No 25 Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Makassar.

Selain itu, ternyata ada barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram yang disita polisi. Fakta baru tersebut diungkapkan, Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Erwin Triwanto saat ditemui wartawan, Kamis (14/6/2012).

"Dari tujuh orang yang diamankan, Syukur dan dua rekannya mengaku telah mengonsumsi sabu melalui alat hisap (bong) dalam pyrex kaca. Sementara, empat orang lainnya tidak mengaku telah menggunakan," ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan karena hasil tes urine Syukur Bijak di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulsel negatif. Hasil puslabfor ini dianggap melemahkan dakwaan di persidangan nantinya. "Urine Syukur negatif, karena Wakasat Narkoba, Kompol Anwar Danu mengendapkan selama dua hari baru dibawa ke Puslabfor. Makanya, Kompol Anwar Danu langsung dicopot karena dianggap telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Kasus ini terungkap, setelah media melakukan penelusuran dan menemukan data tentang keterlibatan salah seorang pejabat daerah di Sulawesi Selatan. Awalnya, polisi enggan mengungkapkan adanya pengungkapan kasus narkoba dan menangkap Sykur Bijak bersama enam orang rekannya, Sabtu (9/6/2012) sekitar pukul 21.30 Wita.

Sehari setelah tertangkapnya Syukur Bijak, KOMPAS.com berhasil mendapat informasi dan melakukan penelusuran. Diduga, kasus ini pun hendak diendapkan aparat kepolisian. Meski telah sempat ditahan selama beberapa hari di markas Polrestabes Makassar, Syukur Bijak dan keenam orang rekannya kini telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

Namun, ketujuh orang yang terkait dalam kasus itu masih terus menjalani pemeriksaan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved