Haidar: LPJKN Graha Arteri Sah
Haidar Hamim menegaskan Surat Edaran Menteri PU No. 9 dan SK Menteri PU tidak dapat membatalkan atau membubarkan LPJKN versi Graha Arteri.
Penulis: edwardi | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Gabpeknas Provinsi Bangka Belitung Haidar Hamim menegaskan Surat Edaran Menteri PU No. 9 dan SK Menteri PU tidak dapat membatalkan atau membubarkan LPJKN versi Graha Arteri.
Menurutnya, LPJKN versi Graha Arteri dibentuk berdasarkan UU No. 18/1999, dan hasil Munas serta telah mempunyai AD-ART sebagai landasan Hukum Kinerja Lembaga.
"Upaya hukum dari Menteri PU untuk membubarkan LPJK versi Graha Arteri atau UU No.18/1999 tertuang dalam replik di PTUN Jakarta, namun ditolak oleh majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan PTUN No.05/G/2012/PTUN.JKT, tentang perkara No. 196/G/2011/PTUN.JKT. Dengan demikian LPJKN versi Graha Arteri atau UU No. 18/1999 tetap eksis sesuai dengan hasl putusan tersebut," kata Haidar Hamim yang menghubungi bangkapos.com via HP, Rabu (20/6/2012).