Kamis, 9 April 2026

Haidar: LPJKN Graha Arteri Sah

Haidar Hamim menegaskan Surat Edaran Menteri PU No. 9 dan SK Menteri PU tidak dapat membatalkan atau membubarkan LPJKN versi Graha Arteri.

Penulis: edwardi | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Haidar: LPJKN Graha Arteri Sah
bangkapos.com/edwardi
Haidar Hamim
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Gabpeknas Provinsi Bangka Belitung Haidar Hamim menegaskan Surat Edaran Menteri PU No. 9 dan SK Menteri PU tidak dapat membatalkan atau membubarkan LPJKN versi Graha Arteri.

Menurutnya, LPJKN versi Graha Arteri dibentuk berdasarkan UU No. 18/1999, dan hasil Munas serta telah mempunyai AD-ART sebagai landasan Hukum Kinerja Lembaga.

"Upaya hukum dari Menteri PU untuk membubarkan LPJK versi Graha Arteri atau UU No.18/1999  tertuang dalam replik di PTUN Jakarta, namun ditolak oleh majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan PTUN No.05/G/2012/PTUN.JKT, tentang perkara No. 196/G/2011/PTUN.JKT. Dengan demikian LPJKN versi Graha Arteri atau UU No. 18/1999  tetap eksis sesuai dengan hasl putusan tersebut," kata Haidar Hamim yang menghubungi bangkapos.com via HP, Rabu (20/6/2012).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved