Jumat, 10 April 2026

Pelantikan Jokowi Tak Pasti, Siapa Plt Gubernur?

Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan pejabat sementara Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Pelantikan Jokowi Tak Pasti, Siapa Plt Gubernur?
Robertus Belarminus/KOMPAS.com
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Waka Polda Metro Jaya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketidakpastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta 2012 pada (7/10/2012) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyediakan pejabat sementara Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pejabat sementara tersebut bisa dalam bentuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (plt).

Namun, untuk jabatan plh atau plt gubernur DKI Jakarta tidak bisa diserahkan kewenagannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI. Sebab, yang menentukan plt atau plh gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apabila DPRD menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 diundur dari tanggal yang telah ditetapkan yaitu 7 Oktober, maka harus ada pejabat sementara yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Sekretaris Daerah Fadjar Pandjaitan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara Gubernur DKI, kata Fadjar, Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menujuk Plt atau Plh Gubernur DKI Jakarta.

"Perbedaan antara Plh dan Plt adalah terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut. Biasanya Plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari. Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya. Umumnya, Pejabat eselon 1 Kemendagri dilimpahkan kewenangannya sebagai Plh atau Plt gubernur. Tidak pernah ada sejarah pejabat sementara kepala daerah diserahkan kepada Sekda," kata Fadjar.

Selain itu, ia juga mengharapkan pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Karena kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tidak bisa terlalu lama. Mengingat kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntutan warga," kata Fadjar.

Masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 7 Oktober 2012. Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua dan mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Jika tidak ada gugatan pilkada di MK, pasangan Jokowi-Basuki dapat dilantik pada Minggu (7/10/2012) oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, tim pasangan Fauzi-Nachrowi juga dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan diberi waktu tiga hari setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved