Pemusnahan Obat Kadaluarsa Tunggu SK Walikota
Tumpukan obat kadaluarsa yang ada di gudang farmasi Dinkes Pemkot sampai
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tumpukan obat kadaluarsa yang ada di gudang farmasi Dinkes Pemkot sampai saat ini belum dapat dimusnahkan, karena harus ada izin dari walikota terlebih dahulu.
"Belum dapat kita musnahkan karena harus ada SK dari Walikota. Di samping itu juga harus dibuat pertanggung jawabannya," kata Kepala UPT. Gudang Farmasi Pemkot, Sudarsono, Kamis (3/1/2013).
Dikatakan dia, kebanyakan obat yang expired tersebut adalah obat vital misalnta untuk vaksin dan rabies. Obat tersebut harganya mahal dan jarang diperlukan.
"Misalnya obat untuk terapi yang jarang dipakai. Ada juga dikarenakan pola peresepan, sehingga ada dokter yang tidak memakai lagi obat tersebut," katanya.