Tanah Tapuk Pinang Pura Dicaplok Oknum
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan segera mengukur kembali tanah
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan segera mengukur kembali tanah di kawasan Tampuk Pinang Pura (TPP). Pasalnya dikabarkan tanah di kawasan tersebut sudah dicaplok oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kemarin waktu kita rapat dengan DPRD, katanya ada tanah di TPP yang sudah dikelola masyarakat. Hal tersebut akan kita tinjau kembali," kata Kabid Aset, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Pangkalpinang, Suhaimi, Selasa (8/1/2012).
Dikatakan dia, luas lokasi TPP tersebut sekitar 24 hektare dan sudah terpakai seluas dua hektare. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan 12 unit rumah pejabat eselon II Pemkot, serta TK, dan SD Internasional.
"Kita akan turun dengan BLH untuk mengecek lokasi, pemantauan, dan pengukuran ulang," katanya.
Dijelaskan Suhaimi, legalitas tanah tersebut saat ini baru mencapai surat camat. Pihaknya akan kembali meningkatkan status legalitas tanah hingga ke sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).