Dokumen Sumur Bor Kurang, BPK Kesulitan Hitung Kerugian Negara
Proses hukum atas kasus proyek pembuatan 70 titik sumur bor di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proses hukum atas kasus proyek pembuatan 70 titik sumur bor di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Meski sebelumnya, proyek senilai Rp 5,2 miliar yang menggunakan dana APBD Tahun 2009, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sudah menetapkan sejumlah tersangkanya termasuk mantan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Provinsi Babel Noor Nedy, dugaan tindak korupsi tersebut belum dapat ditindaklanjuti, termasuk audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Babel .
Kepala Humas BPK Babel Irawan kepada bangkapos.com, Kamis (17/1/2013) saat ditemui di kantor BPK Babel menyatakan, pihaknya sebelumnya sempat melakukan kegiatan pengauditan atas proyek tersebut, namun terkendala akibat kurangnya dokumen yang diserahkan oleh pihak Kejati Babel kepada pihaknya.
"Kita tidak bisa menghitung berapa total kerugian keuangan negara atas proyek sumur bor itu. Sebab, sampai hari ini kelengkapan berkas atau dokumen yang kita minta itu belum juga diserahkan oleh pihak Kejati Babel sampai hari ini," jelas Irawan.
Disinggung, bagaimana nanti jika pihak Kejati Babel belum juga menyerahkan berkas yang dimaksud, Irawan menegaskan, upaya pengusutan kasus korupsi proyek sumur bor tersebut harus ada kerjasama yang maksimal antara pihak terkait dengan pihak BPK Babel.