Rabu, 22 April 2026

Minta Keringanan Hukuman, Fathur Akui "Menggenjot" Agustin

Faturachman alias Fatur (30) memang telah mengakui 'menggenjot' istri orang lain tanpa ikatan pernikahan.

Editor: edwardi
zoom-inlihat foto Minta Keringanan Hukuman, Fathur Akui
Net
Ilustrasi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Faturachman alias Fatur (30) memang telah mengakui 'menggenjot' istri orang lain tanpa ikatan pernikahan.

Namun walaupun mengaku bersalah, mantan ajudan/protokoler Gubernur Babel itu tetap saja memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat meringankan hukumannya. Permohonan serupa juga diutarakan oleh pasangan selingkuh Fathur, Ny Agustin Rachmatriani, dalam sidang beragenda pembelaan (pledoi), Rabu (27/3/2013) petang di pengadilan setempat.

Seperti biasa, Fathur duduk menjauh dari Agustin saat berada di ruang sidang. Sementara suami Agustin, Muhamad Ustin Danuarta, juga duduk terpisah, walau dalam satu barisan di ruang sidang yang sama. Kesempatan untuk kedua Terdakwa, Fathur dan Agustin membela diri (pledoi) pun tak mereka sia-siakan. Fathur dan Agustin akhirnya menyatakan sikap dalam pledoi itu.

Di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin Achmad Rivai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Efrida, kedua terdakwa menyatakan sikap yang sama.

Kendati wartawan tak dapat mendengar suara pernyataan yang dilontarkan Fathur dan Agustin dalam sidang tertutup, namun setidaknya ada bocoran sepenggal pledoi yang disampaikan keduanya melalui sang jaksa.

"Intinya Fathur dan Agustin mengaku bersalah, dan mereka minta keringanan hukuman," kata Kajari Koba Tatang AV melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Syahrul Arumi didampingi JPU Efrida usai sidang, Rabu (27/3/2013).

Saat ditanya keringanan hukuman berapa bulan yang diinginkan Fathur dan Agustin? Syahrul didampingi Efrida tak menjelaskannya.

"Pokoknya, para terdakwa (Fathur-Agustin) mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman," tegas Syahrul seraya memastikan, sidang pekan depan, langsung masuk ke agenda putusan oleh majelis hakim.

Seperti diketahui, Muhamad Ustin Danuarta melaporkan kasus perselingkuhan istrinya, Ny Agustin Racmatriani ke polisi. Tak hanya sang istri yang dilapor, pasangan selingkuh sang istri, Fathur juga ikut terseret ke ranah hukum.

Kini kasus itu tinggal di penghujung sidang. Terbukti atau tidak perzinahan yang mereka lakukan di Kamar 309 Hotel Aston Pangkalanbaru Bangka Tengah beberapa waktu silam? Hakimlah yang akan mengetuk palunya nanti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved