Sabtu, 11 April 2026

Ketua STAIN SAS Belum Memberikan Jawaban Soal Statusnya

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurahman Siddik (STAIN SAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Profesor Imam Malik

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurahman Siddik (STAIN SAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Profesor Imam Malik, hingga saat ini belum memberikan jawaban mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Babel.

Meski sempat dihubungi beberapa kali ke dua nomor ponsel pribadinya pada Kamis (2/5/2013) siang, hingga malam namun tetap tidak ada jawaban. Bahkan sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms) kedua nomor pribadinya 08123124XXX dan 081230469XXX tetap tidak ada jawaban.

Ketua STAIN SAS tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse & Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel ini dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas proyek pembuatan master plan kampus setempat diduga fiktif yang menelan dana senilai Rp 500 juta.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Polisi Suherman Fibrianto seizin Kapolda Babel Brigjend Polisi Budi Hartono Untung mengatakan, Polda Babel telah menetapkan Ketua STAIN SAS Babel Prof Imam Malik menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus tersebut.

"Sampai saat ini berdasarkan atau sesuai proses tindak lanjut hukumnya terkait kasus korupsi di kampus STAIN SAS Babel Imam Malik saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dir Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Suherman Fibrianto dalam dialog bersama mahasiswa dan Kapolda Babel di ruang pertemuan Mapolda Babel, Kamis (2/5/2013) siang.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved