Ernadi: Boleh-Boleh Aja e-KTP Difoto-copy
Wacana mengenai boleh tidaknya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) difoto-copy
Penulis: vovo |
Laporan wartawan Bangka Pos, Wahyu Kurniawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Wacana mengenai boleh tidaknya kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) difoto-copy masih membingungkan. Pasalnya,
regulasi mengenai pelarangan memfoto copy KTP masih menimbulkan
perbedaan persepsi di tingkat daerah.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Wacana mengenai boleh tidaknya kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) difoto-copy masih membingungkan. Pasalnya,
regulasi mengenai pelarangan memfoto copy KTP masih menimbulkan
perbedaan persepsi di tingkat daerah.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 2013
disebutkan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto-copy. Namun
ketentuan itu kemudian diperlonggar dengan keluarnya surat edaran
Kemendagri tanggal 22 April 2013.
disebutkan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto-copy. Namun
ketentuan itu kemudian diperlonggar dengan keluarnya surat edaran
Kemendagri tanggal 22 April 2013.
Dalam surat edaran itu Kemendagri memberikan pemakluman untuk
keperluan pencalonan anggota DPD Pemilu 2014 dan pencalonan pasangan
perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah. Pemakluman ini yang kemudian
menimbulkan tafsiran yang berbeda di tingkat daerah.
keperluan pencalonan anggota DPD Pemilu 2014 dan pencalonan pasangan
perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah. Pemakluman ini yang kemudian
menimbulkan tafsiran yang berbeda di tingkat daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten
Belitung Timur Ernadi mengatakan, pemakluman ini menunjukkan bahwa
pelarangan memfoto-copy e-KTP bukanlah harga mati. Namun, ia tetap
menyarankan agar pihak-pihak terkait mengikuti kebijakan yang telah
dibuat oleh Kemendagri.
"Kalau melihat dari surat edaran yang kedua ini, saya pikir
boleh-boleh aja (e-KTP foto copy-red), kalau memang tidak boleh karena
takut chip-nya e-KTP itu rusak, pasti tidak akan ada pemakluman," kata
Ernadi kepada Pos Belitung (Bangkapos.com), Senin (13/5/2013).
Ia memprediksi, pelaranangan memfoto copy itu terkait dengan data yang
dibenamkan dalam chip e-KTP. Jika terlalu sering, ada kemungkinan chip
mengalami kerusakan akibat sinar yang digunakan dalam mesin foto copy.
Belitung Timur Ernadi mengatakan, pemakluman ini menunjukkan bahwa
pelarangan memfoto-copy e-KTP bukanlah harga mati. Namun, ia tetap
menyarankan agar pihak-pihak terkait mengikuti kebijakan yang telah
dibuat oleh Kemendagri.
"Kalau melihat dari surat edaran yang kedua ini, saya pikir
boleh-boleh aja (e-KTP foto copy-red), kalau memang tidak boleh karena
takut chip-nya e-KTP itu rusak, pasti tidak akan ada pemakluman," kata
Ernadi kepada Pos Belitung (Bangkapos.com), Senin (13/5/2013).
Ia memprediksi, pelaranangan memfoto copy itu terkait dengan data yang
dibenamkan dalam chip e-KTP. Jika terlalu sering, ada kemungkinan chip
mengalami kerusakan akibat sinar yang digunakan dalam mesin foto copy.