Rabu, 15 April 2026

Inilah Tata Cara Dapatkan Bibit Ikan

Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko menjelaskan bebeapa tata c

Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM
, BANGKA--Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko menjelaskan bebeapa tata cara untuk permohonan bibit ikan di Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang:

* mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang dengan syarat berdomisili di Kota Pangkalpinang yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang masih berlaku

* memiliki kolam yang siap pakai dan berlokasi di Kota Pangkalpinang, serta bersedia membudidayakan ikan dengan sungguh-sungguh dan tidak memindahtangankan kepada orang lain yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai.

* Atas dasar permohonan tersebut, DKP melalui Bidang Perikanan Budidaya melakukan verifikasi lapangan/cek fisik kolam untuk bisa merekomendasikan pemberian bantuan benih ikan sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta serta sesuai dengan ketersediaan benih di BBIL yang siap tebar.

* Setelah ada rekomendasi dari kepala dinas, pemohon dapat mengambil benih ke BBIL yang disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima benih antara Kepala UPT BBIL dengan pihak pemohon.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved