Inilah Tata Cara Dapatkan Bibit Ikan
Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko menjelaskan bebeapa tata c
Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko menjelaskan bebeapa tata cara untuk permohonan bibit ikan di Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang:
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko menjelaskan bebeapa tata cara untuk permohonan bibit ikan di Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang:
* mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang dengan syarat berdomisili di Kota Pangkalpinang yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang masih berlaku
* memiliki kolam yang siap pakai dan berlokasi di Kota Pangkalpinang, serta bersedia membudidayakan ikan dengan sungguh-sungguh dan tidak memindahtangankan kepada orang lain yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai.
* Atas dasar permohonan tersebut, DKP melalui Bidang Perikanan Budidaya melakukan verifikasi lapangan/cek fisik kolam untuk bisa merekomendasikan pemberian bantuan benih ikan sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta serta sesuai dengan ketersediaan benih di BBIL yang siap tebar.
* Setelah ada rekomendasi dari kepala dinas, pemohon dapat mengambil benih ke BBIL yang disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima benih antara Kepala UPT BBIL dengan pihak pemohon.
* Atas dasar permohonan tersebut, DKP melalui Bidang Perikanan Budidaya melakukan verifikasi lapangan/cek fisik kolam untuk bisa merekomendasikan pemberian bantuan benih ikan sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta serta sesuai dengan ketersediaan benih di BBIL yang siap tebar.
* Setelah ada rekomendasi dari kepala dinas, pemohon dapat mengambil benih ke BBIL yang disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima benih antara Kepala UPT BBIL dengan pihak pemohon.