Kamis, 9 April 2026

Arifin: Penerima Gadai Hasil Curian Belum Tentu Jadi Penadah

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin mengatakan orang yang menerima gadai barang hasil curian belum tentu disebutkan pelaku

Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin mengatakan orang yang menerima gadai barang hasil curian belum tentu disebutkan pelaku penadahan. Harus ada saksi dan bukti serta transaksi pembayarannya.

“Madon itu masih diperiksa. Kan ada saksi lainnya saat menggadaikan laptopnya yang perlu kita mintai keterangan juga. Gadai belum tentu masuk dalam penadahan atau membeli barang hasil curian. Ia (Madon) saat ini belum ditahan dan masih sebagai saksi. Ia masih dalam pemeriksaan,” kata Arifin kepada bangkapos.com, Selasa (21/5).

Padahal sesuai dengan pasal 480 KUHP  ayat (1) jelas disebutkan bahwa barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

Sedangkan ayat 2 disebutkan jelas bahwa barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pelaku sebagaimana yang dikenakan pasal 480 KUHP ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Seperti dilansir sebelumnya, Afriandi alias Andi (23) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang ditangkap karena telah mencuri laptop. Lalu laptop tersebut digadaikannya ke Madon yang merupakan tetangganya sendiri. Andi menyebutkan kepada bangkapos.com, Madon tidak ditahan karena ada yang mengurusnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved