Memperkosa, Tiga Pria Dihukum Cambuk dan 28 Tahun Penjara
Tiga orang pria, Kamis (30/5/2013), dijatuhi hukuman 28 tahun penjara, dan 48 cambukan lantaran terbukti memperkosa secara brutal
Ketiganya, Y.K. Gajehindran (26), J.T. Malvin Ishak (24), dan mahasiswa P. Aravinthiran, 22 dinyatakan bersalah memperkosa korban yang berusia 38 tahun saat ia sedang menuju tempat kerjanya di sebuah pabrik di Bandar Putera Klang, Klang, 11 Februari 2010 silam.
Mereka secara bergantian memperkosa korban di semak-semak dekat Jalan Kebun Nenas 2H/KS7.
Korban dalam pernyataanya mengaku mengalami trauma dan mimpi buruk akibat pemerkosaan itu.
"Saya tidak bisa meninggalkan rumah saya selama satu setengah tahun karena saya malu. Bibir saya robek karena pukulan dan saya harus menggunakan sedotan untuk minum selama dua minggu, dan itu membuat saya sulit untuk makan," ujarnya, seperti dikutip dari Thestarmalaysia.com.
Selain itu, dampak pemerkosaan itu mengakibatkan korban trauma melakukan hubungan intim dengan suaminya.
Pengadilan menyatakan Gajehindran bersalah memperkosa dan memaksa seks oral pada korban, Malvin Isaac karena memperkosa, memasukkan ranting ke bagian pribadi korban dan memaksa oral seks, sedangkan Aravinthiran karena memperkosa dan juga memaksa oral seks pada korban.
Pengadilan juga menolak permohonan penundaaan hukuman menunggu banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (thestarmalaysia.com)