Senin, 13 April 2026

BREAKING NEWS

Seiring Proses Hukum, RJ Ditangguhkan Demi Sekolah

Anak dibawah umur yang sempat ditahan oleh Polres Pangkalpinang, Rj (13) warga

Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM
, BANGKA --  Anak dibawah umur yang sempat ditahan oleh Polres Pangkalpinang, Rj (13) warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang telah ditangguhkan dari Rutan Polres Pangkalpinang. 

Penangguhan tersebut dikarenakan tersangka masih dibawah umur dan masih mau bersekolah. Namun begitu, proses hukum atas kasus yang menyandung Rj tetap berlanjut.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi melalui Kasat Reskrim AKP Alfred J. Tilukay mengatakan penangguhan tersebut dilakukan untuk kepentingan Rj. Dikarenakan masih ingin bersekolah, Polres Pangkalpinang memberikan kemudahan dan keringanan.

“Anak itu sudah kita tangguhkan. Dia kan mau sekolah lagi, jadi kita setujui,” kata Alfred kepada bangkapos.com, Senin (24/6/2013).

Sementara itu, sebelumnya kata Alfred pihaknya berencana akan menempatkan Rj di Dinas Sosial. Akan tetapi, karena Rj memilih ingin bersekolah jadi lebih baik dikembalikan ke pihak keluarganya lebih dulu. 

“Awalnya mau kita titipkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Tapi dia maunya bersekolah. Dan saat ini lagi daftar sekolah (SMP). Akan lebih baik seperti itu, untuk masa depannya,” ujar Alfred.

Selengkapnya baca Bangka Pos dan Babel News (BN) edisi cetak 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved