BREAKING NEWS
Aturan Ini Harus Dipatuhi di "Lokalisasi Parit Enam"
Bulan Ramadan, Lokalisasi Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan
Laporan wartawan Bangka Pos Antoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bulan Ramadan, Lokalisasi Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang tetap beraktivitas. Namun begitu, bagi pemilik wisma harus mematuhi sejumlah aturan selama umat muslim menjalani ibadah saat Bulan Ramadan nantinya.
Hal itu dikemukakan oleh Sahlan, selaku Ketua RT 09, Kelurahan Bacang menjawab Bangkapos.com saat ditemui di kediamannya, Selasa (2/7/2013). Sahlan mengatakan pada Bulan Ramadan kawasan lokalisasi Parit enam tetap dibatasi untuk beberapa hal aktifitasnya.
Sahlan menyebutkan beberapa larangan yaitu tak diperbolehkan memutar irama musik, tidak boleh menggunakan pakaian minim di luar lokalisasi, Pukul 23.00 WIB wisma harus ditutup.
" Langkah ini kita ambil, untuk menghormati kaum muslim karena sedang berpuasa," kata Sahlan, Selasa siang.
Selengkapnya baca Bangka Pos dan Babel News (BN) edisi cetak besok.