Menambang di Hutan Lubuk Lesung, Asui Jadi Tersangka
Rusman alias Asui (37), warga Bintet Belinyu telah ditetapkan menjadi tersangka terkait aktifitas alat berat
Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rusman alias Asui (37), warga Bintet Belinyu telah ditetapkan menjadi tersangka terkait aktifitas alat berat dikawasan hutan Lubuk Lesung Belinyu.
Asui adalaah pemilik 6 alat berat terdiri dari 5 uni ekcavator dan 1 dozer yang diamankan oleh jajaran Polres Bangka beberapa waktu lalu. Saat itu Asui sempat 'menghilang' namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bangka.
"Asui menyerahkan diri pada Jum'at (30/8/2013) dan langsung kita tahan," kata Kaabg Ops Kompol Taufik LN seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto Senin (2/9/2013).
Beberapa waktu lalu jajaran Polres Bangka dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rully TL berhasil mengamankan 6 alat berat milik Asui dikawasan hutan Lubuk Lesung Belinyu. Saat diamankan sejumlah pekerja dan operator alat berat turut diamankan. Peneriban ini sempat menghebohkan warga Kota Belinyu sebab jumlah alat berat yang diamankan cukup banyak. Saat ini alat berat hasil penertiban masih diamankan dihalaman belakangan Mapolres Bangka sebagai barang bukti.
Menurut Kompol Taufil LN setelah menyerahkan diri Asui langsung menjalani pemeriksaan terkait aktifitas alat beratnya dikawasan terlarang. Usai menjalani pemeriksaan Asui langsung ditahan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bangka dan di tetapkan sebagai tersangka.
Pihak Polres Bangka tidak pernah tebang pilih dalam masalah ini. Sebab siapaun yang bersalah harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
"Benar yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini masih kita tahan," kata Kompol Taufik LN.