Kamis, 9 April 2026

Akil Ditangkap KPK

Presiden SBY Belum Terima Surat Pemberhentian Akil

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima surat Pemberhentian Sementara Ketua

Editor: edwardi

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima surat Pemberhentian Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan Jurubicara Presiden Julian A Pasha kepada wartawan, dalam pesan singkatnya, Jumat (4/10/2013).

"Sampai hari ini kami belum menerima surat terkait dengan surat pemberhentian ketua MK, pak Akil Muchtar yang diajukan Majelis Kehormatan MK," ungkap Julian.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Hari ini Insya Allah saya kirim (surat ke presiden)," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (4/10/2013).

Hamdan menuturkan, untuk pengganti Akil Mochtar, pihaknya akan menunggu hingga proses hukum sang Ketua MK selesai. Kemudian, pihaknya akan meminta DPR memilih hakim konstitusi yang baru.

"Nanti kalau sudah selesai urusan ini, kami akan minta DPR memilih hakim konstitusi yang baru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, bersama anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha berinisial CHN, serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti.

Akil dijerat pasal penerima suap bersama Chairun Nisa. Sementara, Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.

Tak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Pilkada Kabupaten Lebak, bersama perempuan bernama Susi Tur Andayani. Keduanya dijerat pasal penerima suap.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved