Ahmad Sinyalir Ada yang Tidak Beres Soal Penangkapan 37 Ton Timah
Kasus penangkapan barang bukti pasir timah sebanyak 37 ton yang dilakukan oleh Polda Babel selama
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iskandar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus penangkapan barang bukti pasir timah sebanyak 37 ton yang dilakukan oleh Polda Babel selama operasi Penertiban Timah Ilegal (PETI) beberapa pekan lalu membuat pengacara di Pangkalpinang angkat bicara.
Pasalnya dari penangkapan barang bukti tersebut pemilik pasir timah hingga sekarang belum diketahui.
Pengacara Ahmad yang bergabung dengan kantor pengacara Tukijan Keling mengatakan barang bukti hasil penangkapan pasir timah oleh kepolisian ternyata tidak bisa disidangkan ke pengadilan.
"Apa yang mau disidang jika pemilik BB tersebut tidak ada. Ironis sekali masa penangkapan BB sebanyak itu (pasir timah 37 ton. red) tidak tahu pemiliknya. Ada yang tidak beres dengan penangkapan tersebut." ujar Ahmad, Selasa (12/11/2013).
Dia menjelaskan apabila BB tersebut memang benar tidak juga diketahui pemiliknya, maka harus dilelang dan menjadi milik negara.