Izin Perluasan Sawit PT GPL Seluas 13.565 Hektar
Sosialisasi ke masyarakat sudah kita lakukan dari tahun 2006 dari awal masuk kita sudah sosialisasi.
Penulis: nurhayati |
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pembina Kemitraan (Pemitra) PT GPL, Guliano Augusta mengatakan, PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) mendapatkan izin perluasan perkebunan sawit yang ditandatangani H Yusroni Yazid yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangka, seluas 13.565 hektar. Luas lahan itu berada di Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Desa Silip dan Desa Mapur.
"Sosialisasi ke masyarakat sudah kita lakukan dari tahun 2006 dari awal masuk kita sudah sosialisasi. Kalau belum sosialisasi tak mungkin dari 2006 sampai sekarang bisa aktivitas," kata Guliano yang akrab disapa Gugun, kepada bangkapos.com di DPRD Kabupaten Bangka, Jumat (15/11/2013).
Dia menegaskan, PT GPL tetap berkomitmen dengan pola kemitraan inti plasma dimana pembagiannya 40 persen plasma dan 60 persen inti. Dengan demikian dari empat desa tersebut ada kebun intinya dan plasmanya.
"Tidak didominasi perusahaan semua. Komitmen kita dari areal yang dibuka itu 60 persen inti dan 40 persen plasma. Ada beberapa hal krusial menyangkut surat bupati, kami hormati. Makanya, hari ini sudah dua minggu lebih karena di media kita baca bupati menjanjikan 10 hari dari surat ini ada kepastian karena sudah 18 hari kita tidak beraktivitas," ungkap Gugun.