Baca Edisi Cetak Bangka Pos
Tabot Keluhkan Panti Pijat di Depan Rumahnya
Haziadi Hasanusi alias Tabot, warga Jalan Samping Orom, Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan S
SUNGAILIAT, BANGKA POS - Haziadi Hasanusi alias Tabot, warga Jalan Samping Orom, Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, mengeluhkan beroperasinya Panti Pijat Bunga Sejati. Tabot menduga, panti pijat yang ada di depan rumahnya itu tidak memiliki izin.
"Panti Pijat Bunga Sejati baru beroperasi hari Minggu (12/1) tadi, dan belum ada izinnya. Tetapi sudah berani beroperasi," kata Tabot kepada harian ini, Kamis (16/1).
Tabot mengaku, dirinya pernah menanyakan izin Panti Pijat Bunga Sejati kepada pengurus panti pijat tersebut. Namun, lanjut Tabot, sang pengurus panti pijat itu memberi jawaban yang tidak memuaskan.
"Selaku warga setempat seharusnya bila tempat usaha seperti panti pijat itu harus meminta izin kepada tetangga atau warga terdekatnya, namun sampai saat ini kita tidak ada dimintakan persetujuannya," beber Tabot.
Diakui Tabot, dirinya juga sudah menanyakan kepada Ketua RT dan Kepala Lingkungan (Kaling) Parit Pekir terkait perizinan Panti Pijat Bunga Sejati. Diungkapkan Tabot, Ketua RT maupun Kaling juga mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi perizinan untuk panti pijat itu.
Selain itu, Tabot juga sudah menanyakan kepada Kelapa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka terkait perizinan panti pijat tersebut. "Beliau (Kepala Dinas Disbudpar) juga mengaku belum ada mengeluarkan izin untuk itu. Namun dia harus mengecek dulu ke anak buahnya. Bahkan saya juga sudah melaporkan ke Satpol PP Bangka agar merazia panti pijat itu karena tidak memiliki izin. Namun sampai saat ini belum ada tindakan terhadap panti pijat itu," ujar Tabot.
Ketua RT Parit Pekir, Tarmuzi, saat dikonfirmasi, mengaku, hingga kemarin belum ada pengurus Panti Pijat Bunga Sejati yang mendatangi dirinya untuk meminta rekomendasi perizinan.
"Nanti saya akan ke rumah pemiliknya untuk menanyakan lagi soal perizinan ini," kata Tarmuzi.
Sementara itu, pemilik Panti Pijat Bunga Sejati, Herman, mengakui dirinya baru membuka usaha panti pijat tersebut. Herman juga tak menampik panti pijatnya itu belum memiliki izin dari instansi berwenang.
Menurutnya, usaha panti pijat itu masih dalam masa percobaan selama tiga bulan ke depan untuk melihat ada atau tidak pelanggannya. "Belum ada satu minggu kami buka usaha itu. Saat ini masih dalam proses pembuatan perizinan kepada pihak terkait. Sudah ada petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka datang mengecek ke lokasinya," kata Herman saat ditemui Bangka Pos di kediamannya, Kamis (16/1).
Herman mengungkapkan, sebelumnya tempat usaha panti pijatnya itu memang digunakan untuk panti pijat, dengan sistem disewakan atau dikelola oleh Muklis. Karena merasa keberatan dengan harga sewa, lanjut Herman, Muklis kemudian pindah ke tempat milik Tabot, dengan nama Panti Pijat Sejati Baru.
"Sebenarnya dulu izin usaha panti pijat itu berbarengan dengan izin Hotel Sejati milik kami. Ketika mereka pindah ke rumah pak Tabot, kami sempat berkeras kalau surat izin usaha Panti Pijat Sejati Baru itu harus juga dicabut, dan tidak boleh menggunakan izin milik kami. Tetapi setelah melalui musyawarah kekeluargaan, Muklis berjanji tidak akan menggunakan nama Sejati Baru, tetapi kenyataannya setelah pindah ke tempat pak Tabot ternyata nama panti pijat itu tetap digunakan sampai sekarang ini, termasuk izin operasinya," ujar Herman. (edw)