Jaksa Sungailiat Titip Timah 23 Ton di Rupbasan Pangkalpinang
Barang bukti (BB) timah ilegal tangkapan Polres Bangka di Bedukang Riausilip Bangka beberapa waktu lalu, jumlahnya sekitar 23 ton.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Barang bukti (BB) timah ilegal tangkapan Polres Bangka di Bedukang Riausilip Bangka beberapa waktu lalu, jumlahnya sekitar 23 ton. Timah tersebut sudah diteliti dan dihitung tonasenya oleh para ahli.
"Perkara ini sudah pelimpahan tahap dua dari Polres Bangka ke Kejari Sungailiat hari ini. Selain pelimpahan Tersangka Lasa Mursid dkk, Polres Bangka juga melimpahkan barang bukti (BB) dalam perkara yang sama hari ini, yaitu berupa timah sekitar 23 ton lebih kepada Kejari Sungailiat. BB itu sudah dilakukan penelitian dan kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang," kata Kepala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID), Andi AU kepada bangkapos.com, Kamis (17/4/2014) malam.