Rabu, 8 April 2026

Sanksi Terhadap Kn, BKPP Tunggu Laporan Bagian Umum

Kantor BKPP masih menunggu laporan dari Bagian Umum Setda Bangka untuk menjatuhkan

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kantor BKPP masih menunggu laporan dari Bagian Umum Setda Bangka untuk menjatuhkan sanksi kepada Kn, PNS Bagian Umum yang digerebek kumpul kebo di kontrakan bersama selingkuhannya  dan terindikasi menggunakan narkoba, Jumat (18/4/2014) malam di Pangkalpinang.

Disinggung Kn yang sering mangkir kerja hingga berbulan-bulan tetapi tidak ada sanksi tegas terhadap PNS tersebut, menurut Kepala BKPP Kabupaten Bangka Restunemi untuk penerapan sanksi harus dari atasannya langsung dulu di Bagian Umum Setda Bangka. Dimana sanksi diberikan secara berjenjang sehingga BKPP menunggu berkas berita acara dari Bagian Umum Setda Bangka.

"Harus berjenjang, tetapi nyatanya dia melanggar. Masalah persoalannya mengapa dia tidak diberikan sanksi ke bagian umum yang menjelaskannya yang tahu kan di dalamnya. Kayak saya misalnya anak buah saya tidak masuk yang tahu adalah kepala kasinya, kabidnya karena dia satu ruangan. Di absensinyakan ada baru kami sebagai kepala terakhir (tahu-red)," kata Restunemi, Selasa (22/4/2014) kepada bangkapos.com di BKPP Kabupaten Bangka.

Bagaimana jika istrinya menuntut agar suaminya dipecat dari PNS karena berselingkuh?

"Bisa, tetapi ada aturannya kita lihat. Semuakan ada proses tidak bisa langsung jadi. Saya katakan memberhentikan PNS itu ada prosedurnya dan prosedurnya lebih agak sulit daripada kita menerima CPNS, karena harus ada bukti, harus ada semuanya. Memang dia punya bukti tetapi namanya aturan hukum tidak bisa langsung pecat, mengeluarkan SK (pemberhentian-red)," jawab Restunemi.

Menurutnya ada prosedur yang harus dilalui karena BKPP juga tidak mau nanti dituntut balik karena oknum PNS tersebut pasti ingin membela diri tetapi sesuai aturan kepegawaiannya. Restunemi mengatakan dengan adanya bukti seperti berkas berita acara teguran, absensi dan sebagainya  dari SKPD terkait  baru BKPP bisa menindaklanjuti.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved