Sanksi Terhadap Kn, BKPP Tunggu Laporan Bagian Umum
Kantor BKPP masih menunggu laporan dari Bagian Umum Setda Bangka untuk menjatuhkan
Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kantor BKPP masih menunggu laporan dari Bagian Umum Setda Bangka untuk menjatuhkan sanksi kepada Kn, PNS Bagian Umum yang digerebek kumpul kebo di kontrakan bersama selingkuhannya dan terindikasi menggunakan narkoba, Jumat (18/4/2014) malam di Pangkalpinang.
Disinggung Kn yang sering mangkir kerja hingga berbulan-bulan tetapi tidak ada sanksi tegas terhadap PNS tersebut, menurut Kepala BKPP Kabupaten Bangka Restunemi untuk penerapan sanksi harus dari atasannya langsung dulu di Bagian Umum Setda Bangka. Dimana sanksi diberikan secara berjenjang sehingga BKPP menunggu berkas berita acara dari Bagian Umum Setda Bangka.
"Harus berjenjang, tetapi nyatanya dia melanggar. Masalah persoalannya mengapa dia tidak diberikan sanksi ke bagian umum yang menjelaskannya yang tahu kan di dalamnya. Kayak saya misalnya anak buah saya tidak masuk yang tahu adalah kepala kasinya, kabidnya karena dia satu ruangan. Di absensinyakan ada baru kami sebagai kepala terakhir (tahu-red)," kata Restunemi, Selasa (22/4/2014) kepada bangkapos.com di BKPP Kabupaten Bangka.
Bagaimana jika istrinya menuntut agar suaminya dipecat dari PNS karena berselingkuh?
"Bisa, tetapi ada aturannya kita lihat. Semuakan ada proses tidak bisa langsung jadi. Saya katakan memberhentikan PNS itu ada prosedurnya dan prosedurnya lebih agak sulit daripada kita menerima CPNS, karena harus ada bukti, harus ada semuanya. Memang dia punya bukti tetapi namanya aturan hukum tidak bisa langsung pecat, mengeluarkan SK (pemberhentian-red)," jawab Restunemi.
Menurutnya ada prosedur yang harus dilalui karena BKPP juga tidak mau nanti dituntut balik karena oknum PNS tersebut pasti ingin membela diri tetapi sesuai aturan kepegawaiannya. Restunemi mengatakan dengan adanya bukti seperti berkas berita acara teguran, absensi dan sebagainya dari SKPD terkait baru BKPP bisa menindaklanjuti.