Batas Patok Lahan Sesuai Dengan Surat Asal Lahan
Dalam melakukan pengukuran di lahan yang akan ikut program
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dalam melakukan pengukuran di lahan yang akan ikut program nasional agraria (Prona) akan dilakukan secara bersama-sama.
Adapun yang turun dalam pengukuran melibatkan petugas ukur Kantor Pertanahan, perangkat Kelurahan dan RT serta terangga lahan yang akan diukur, agar patok yang dipasang sudah bena.
"Untuk kebenaran batas lahan, tetangga sekitar lahan itu pun dipanggil. Agar saat melakukan legalisasi aset sudah benar," kata Effendi Ali Lurah Selindung, kepada Bangka Pos.com, Kamis (15/1).
Dikatakan Effendi, bila saat turun ke lokasi. Dan ada keraguan batas patok lahan, maka akan ditinggalkan.
Dimana menurut Effendi, bahwa Kantor Pertanahan tidak akan mau mengukur bila di lahan yang akan disertifikat bila tidak jelas patoknya.
"Jadi lahan yang akan diukur sudah benar-benar memiliki batas patok yang sebenar-benarnya. Sehingga tidak salah dalam memasukan luas lahan dalam sertifikat," ujarnya.
Dikatakan Effendi hal tersebut dilakukan agar jangan sampai ada komplain mengenai batas lahanya di kemudian hari.
"Bila belum tuntas masalah batas patok, maka akan ditinggalkan. Bahkan Kantor Pertanahan akan mengukur sesuai dengan luas lahan yang tertulis dalam surat asal (alas hak)," ungkap Effendi.