Kamis, 9 April 2026

Pemda tak Bisa Hentikan Penambangan Tanpa Dasar

Aktivitas penambangan di laut tak bisa dihentikan tanpa ada dasar

Editor: edwardi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas penambangan di laut tak bisa dihentikan tanpa ada dasar yang jelas. Pasalnya kegiatan penambangan itu dilakukan dengan menempuh proses perizinan.

Demikian disampaikan Gubernur Rustam Effendi menyikapi surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang meminta aktivitas penambangan lepas pantai di Bangka Belitung dihentikan hingga ditetapkan zonasi.

"Kita tidak bisa sembarangan, karena itu semua ada izinnya. Bisa di PTUN kita," kata Rustam Effendi, Senin (26/1/2015) sore.

Ia mengatakan dirinya akan menjadwalkan bertemu dengan Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk memberi penjelasan.

"Kita ingin bertemu, bagaimana mensinkronkan keinginan ibu Susi dengan izin yang sudah keluar. Misalnya diberikan tempo waktu tetap berjalan, namun secara simultan zonasi kita persiapkan," kata Rustam.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved