Pemda tak Bisa Hentikan Penambangan Tanpa Dasar
Aktivitas penambangan di laut tak bisa dihentikan tanpa ada dasar
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas penambangan di laut tak bisa dihentikan tanpa ada dasar yang jelas. Pasalnya kegiatan penambangan itu dilakukan dengan menempuh proses perizinan.
Demikian disampaikan Gubernur Rustam Effendi menyikapi surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang meminta aktivitas penambangan lepas pantai di Bangka Belitung dihentikan hingga ditetapkan zonasi.
"Kita tidak bisa sembarangan, karena itu semua ada izinnya. Bisa di PTUN kita," kata Rustam Effendi, Senin (26/1/2015) sore.
Ia mengatakan dirinya akan menjadwalkan bertemu dengan Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk memberi penjelasan.
"Kita ingin bertemu, bagaimana mensinkronkan keinginan ibu Susi dengan izin yang sudah keluar. Misalnya diberikan tempo waktu tetap berjalan, namun secara simultan zonasi kita persiapkan," kata Rustam.