Pihak Ketiga Boleh "Nyumbang" Ke Pemda Bangka, Tunggu Saja Perdanya
Bupati Bangka H Tarmizi Saat, mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kabupaten Bangka untuk disahkan menjadi peraturan
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Bupati Bangka H Tarmizi Saat, mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kabupaten Bangka untuk disahkan menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bangka. Sabtu (31/1/2015)
Dari delapan raperda tersebut, sebanyak tujuh raperda diajukan oleh Pemkab Bangka dan satu raperda diajukan oleh DPRD Kabupaten Bangka.
Ke tujuh raperda yang diajukan oleh Pemkab Bangka yakni raperda mengenai perizinan bidang kesehatan, penataan pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan sampah rumah tangga, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan perizinan, pemanfaat jalan dan izin lingkungan.
Sedangkan satu raperda yang diajukan yang diajukan DPRD Kabupaten Bangka yakni mengenai sumbangan pihak ketiga.
Diakui Tarmizi, tujuh raperda yang mereka ajukan belum sempurna dan perlu ditelaah dan dikaji lebih lanjut.
"Untuk itu kami minta dewan membahas raperda tersebut bersama dengan bersama pihak eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku," harap Tarmizi.
Mengenai raperda tentang sumbangan pihak ketiga, kata Tarmizi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan tersebut.
Pada kesempatan ini Tarmizi minta agar raperda tersebut bisa disetujui dewan sebagai perda. Dalam hal ini fungsi perda sebagai instrumen kebijaksanaan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas perbantuan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.