Rabu, 8 April 2026

BNN Tangkap ABK Selundupkan 10 Kg Sabu

Tiga anak buah kapal ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan

Editor: Hendra

BANGKAPOS.COM, JAKARTA,- Tiga anak buah kapal ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4/2015). Penangkapan terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.

Ketiga ABK yang ditangkap itu berinisial AG, B, dan HP. Penangkapan bermulai dari pengintaian yang dilakukan aparat BNN. Petugas mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba yang hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia. Para tersangka yang merupakan ABK Kapal Motor Rizky I itu lantas ditangkap setelah sandar di dermaga.

"Pada Rabu tanggal 15 April sekitar pukul 16.00, BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sejumlah lebih kurang 10 kg. Narkoba ini didapat dari para tersangka yang merupakan anak buah kapal motor tersebut," kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2015) malam.

Menurut Slamet, modus yang dilakukan yakni membawa sabu yang dimasukan ke dalam peralatan gear box yang berada di dalam kamar mesin. Ini dudga untuk menghindari pemeriksaan aparat. Para tersangka disinyalir merupakan kurir jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

"Di Malaysia, mereka ambil (sabu) juga dari kurir," ujar Slamet.

Pihaknya masih mendalami siapa otak jaringan tersebut. Lebih lanjut, barang haram ini menurutnya hendak diedarkan di wilayah Medan. Menurut Slamet, aksi ini diakui para tersangka merupakan kali ke enam.

Dalam pengungkapan ini, ditemukan pula narkoba jenis baru yakni CC4 atau COD yang dibawa para tersangka. Temuan itu berbentuk rokok.

"Ini masih diduga, masih menunggu pemeriksaan lan," ujar Slamet.

Salah satu tersangka, HP, mengaku tak tahu bahwa kapal tempatnya bekerja memuat sabu. Awalnya, dia mengaku ditawari kerja dan ikut menjadi ABK. Ia mengaku, mendapat upah gaji Rp 5 juta rupiah.

"Saya enggak tahu kalau itu muat narkoba," ujar HP.

Kini para tersangka mesti meringkuk di balik sel penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal 115 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved