Petunjuk Ini Menyeret Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Direktur PT RP berinisial YR diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana
Laporan wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Direktur PT RP berinisial, YR diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana Dukungan PSD Penataan dan Revitalisasi Tahap II Kawasan Tanjung Binga, Desa Tanjung Binga, Sijuk dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
YR baru diangkat dalam surat kuasa direktur perusahaan tersebut pada 22 November, namun ia menandatangani dokumen-dokumen terkait perusahaan tersebut pada 21 November sebagai direktur beberapa tahun lalu. Kejanggalan ini ditemukan penyidik kepolisian dari beberapa yang berhasil diamankan.
KBO Sat Reskrim Polres Belitung Iptu Karyadi mengatakan yang bersangkutan juga melakukan pencairan dana proyek tersebut, menandatangani kontrak dan menandatangani progres kerja proyek tersebut. Sehingga yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek yang dikerjakan akhir tahun 2011 ini.
"Dia (YR) baru diangkat jadi direktur pada 22 November. Tapi tandatangan dia pada dokumen perusahaan sebagai direktur mulai tanggal 21 November," kata Karyadi kepada Pos Belitung, Rabu (22/4/2015).
Sejauh ini Pos Belitung (Bangkapos.com), masih berupaya untuk mengonfirmasi kepada pihak PT RP berinisial, YR dan kuasa hukumnya terkait hal ini. Hingga berita ini diturunkan, Rabu petang belumlah diperoleh tanggapannya.