Batu Akik Masuk LHKPN atau Tidak? Ini Jawab KPK
Anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira melontarkan pertanyaan kepada anggota KPK RI di ruang sidang
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Hendra
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG- Anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira melontarkan pertanyaan kepada anggota KPK RI di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (23/4/2015).
Dia menanyakan apakah batu akik juga harus dilaporkan kepada anggota KPK RI Norce Martauli Sitanggang yang sedang memberi materi bimtek tentang LHKPN.
"Kalau batu Akik, itu dilaporkan tidak, bu?," kata Agung.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Norce menjelaskan, pada prinsipnya apa pun yang mempengaruhi penghasilan anggota DPRD Kabupaten Belitung dapat dilaporkan. Tak terkecuali batu akik.
"Kalau menurut kita itu mahal sekali, laporkan saja. Ada yang kadang-kadang tidak bisa dinilai. Tetap dilaporkan. Nilainya biarkan saja kosong," kata Norce.
Sebelumnya, tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (23/4/2015).
Ketiga anggota KPK RI yang masing-masing mengenakan batik ini bernama Kunto Aryawan, Norce Martauli Sitanggang, dan Ade Surya Purnama. Mereka merupakan anggota Direktorat PP LHKPN KPK RI.
Ketiganya datang khusus untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Bimtek dilakukan di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Belitung.
Dari pantauan Pos Belitung sekitar 20-an anggota DPRD Kabupaten Belitung hadir dan mengikuti bimtek tersebut.
Usai pemaparan awal, para anggota dewan mengikuti tata cara pengisian form LHKPN. Kegiatan ini telah berlangsung sejak pukul 9.00 WIB tadi.
"Mereka (Anggota DPRD) kan ada alasan tidak tahu (mengisi LHKPN). Jadi kami minta untuk melakukan bimtek. Hari ini mereka (KPK) bersedia," ujar (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Maiya Hasibuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dengar-papan-kpk-di-belitung_20150423_133337.jpg)