Ariefsyah Akan Borgol Jamro, Kalau Hakim Menetapkannya Tersangka
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, tidak bisa berbuat banyak atas ketidakhadiran Bupati Bangka Selatan, Jamro sebagai saksi perkara
Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, tidak bisa berbuat banyak atas ketidakhadiran Bupati Bangka Selatan, Jamro sebagai saksi perkara Tipikor Alat Kesehatan RSUD Basel tahun 2013 ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (27/4/2015).
Demikian diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Ariefsyah Mulia Siregar SH kepada bangkapos.com.
Namun, Ariefsyah menegaskan Kejati Babel bisa saja menghadirkan Bupati Bangka Selatan tersebut sebagai saksi secara paksa. Asalkan majelis hakim didalam sidang dapat menetapkan H. Jamro sebagai tersangka.
"Kalau hakim bisa menetapkan (tersangka--red) maka saya bisa langsung borgol pak Jamro itu. Dan besok saya bisa hadirkan yang bersangkutan ke Pengadilan," kata Ariefsyah, Selasa (28/4/2015) siang di sela-sela menghadiri acara milad istri Kajati Babel (Agus Riswanto SH MH), ditemui di rumah dinas Kajati Babel.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus itu pihak kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka masing-masing yakni Dr Fransseda & Yudistira, kedua tersangka itu didakwa merugikan negara Rp 2,53 miliar dalam proyek pengadaan Alkes RSUD Basel dengan anggaran Rp 11,9 miliar. (rap)