Ini Permintaan Zainal Abidin Sebelum Dieksekusi Mati
Eksekusi mati terhadap 9 terpidana mati kasus narkoba kemungkinan akan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Satu dari sembilan terpidana
BANGKAPOS.COM - Eksekusi mati terhadap 9 terpidana mati kasus narkoba kemungkinan akan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Satu dari sembilan terpidana mati adalah warga negara Indonesia bernama Zainal Abidin.
Pria asal Palembang itu ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.
Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.
Meski memperoleh vonis hukuman mati, Zainal tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan bukan pemilik ganja yang disebutkan. Bahkan sampai menjelang eksekusi, ia masih tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui kesalahan tersebut.
Wartawan Harian Kompas Sutta Dharmasaputra berhasil mewawancarai Zainal beberapa hari menjelang eksekusi hukuman mati dilakukan. Upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung tak mengubah putusan pengadilan tingkat kasasi. Berikut wawancara selengkapnya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/wawancara-terpidana-mati-zainal-abidin_20150428_224812.jpg)