BREAKING NEWS
Yudistira Bersalah Beri Uang, Hakim Vonis 3 Tahun
Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada
Penulis: Alza Munzi | Editor: edwardi
bangkapos.com/alza
Sidang dr Fransseda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (29/5/2015).
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis terdakwa Yudistira hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 subsider tiga bulan penjara.
Yudistira diadili dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat operasi RSUD Bangka Selatan di PN Pangkalpinang, Jumat (29/5/2015).
Pengacara Yudistira, David Wijaya menilai putusan hakim membuktikan kliennya tidak merugikan negara sesuai tuduhan jaksa penuntut umum Kejari Toboali.
"Yudistira dinyatakan bersalah memberikan uang kepada dr Fransseda selaku Direktur RSUD Basel, saat pengadaan alat-alat operasi berlangsung. Uang itu adalah keuntungan dari kegiatan pengadaan alat-alat operasi tersebut," kata David Wijaya kepada bangkapos.com.
Jaksa penuntut umum Kejari Toboali menuntut dr Fransseda penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Yudistira dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,6 miliar.
Menurut jaksa, akibat perbuatan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan keduanya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-dr-fransseda_20150529_103644.jpg)