Pilkada
Calon Perseorangan Wajib Didukung 10 Persen Dari Jumlah Penduduk
Komisioner KPU Bateng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdi mengatakan 10 persen dukungan dari jumlah penduduk
Penulis: M Zulkodri | Editor: Hendra
Laporan wartawan Bangkapos, Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Komisioner KPU Bateng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdi mengatakan 10 persen dukungan dari jumlah penduduk merupakan wajib sebagai syarat dukungan yang menggunakan jalur perseorangan atau independent.
" Untuk calon indpenden, Namun, dari jumlah dukungan KTP tersebut, lanjut Rusdi harus tersebar di semua atau enam Kecamatan yang ada di Bangka Tengah. Paling sedikit harus tersebar di tiga kecamatan," kata Rusdi.
Apabila dukungan KTP itu tidak sampai di tiga Kecamatan, maka saat dilakukan verifikasi faktual, KPU berhak membatalkan pencalonan perseorangan tersebut.
"Kalau persyaratan lainnya, sama dengan persyaratan calon yang diusung oleh partai. Minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, sehat rohani dan jasmani. Dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Rusdi.(Zky)