Citizen Reporter
Tiga Raperda Bangka Disahkan
Sebanyak tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: edwardi | Editor: edwardi
Dok Humas Pemkab Bangka
Sebanyak tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2015) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka.
Oleh: Lutfi Adam, Staf Humas Setda Bangka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2015) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka. Ketiga Raperda tersebut yang disahkan yakni Raperda tentang penyelenggaran perizinan, Raperda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhrntian kepala desa, dan Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Selain itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran tahun 2015.
Bupati dalam amanatnya penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab sehingga ditetapkan kebijakan daerah untuk dirumuskan dalam bentuk perda, peraturan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Prinsip utama dalam penetapan sebuah kebijakan oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," jelas bupati.
Diuraikannya, pengesahan ketiga raperda ini telah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku.
"Saya harapkan perda ini berlaku efektif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah," harapnya.
Terkait dengan disahkannya ketiga raperda tersebut, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Mengenai dua raperda mengenai desa yang disahkan, kata bupati regulasi tentang desa telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri
Sementara itu, Raperda susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan satu paket raperda sebagai dasar hukum bagi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Untuk raperda penyelenggaraan perizinan yang disahkan karena perizinan berfungsi sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam segala kegiatan usaha maupun kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum," jelasnya.
Selain itu juga lanjut bupati untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasi yuridis dari diberlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/3-raperda-bangka_20150616_080916.jpg)