Sabtu, 18 April 2026

Bejad, Kepala Sekolah Lecehkan 12 Siswanya Di Sekolah

Polrestro Tangerang menetapkan kepala sekolah Tr sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 siswa sebuah SDN

Editor: Hendra
Wartakotalive/Banu Adikara
Tr kepala sekolah sebuah SDN di Karawaci menjadi pesakitan Polrestro Tangerang karena diduga menjadi pelaku pencabulan 12 siswanya 

BANGKAPOS.COM, TANGERANG -- Polrestro Tangerang menetapkan kepala sekolah Tr sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 siswa sebuah SDN di Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya dengan Warta Kota, Tr dikabarkan melecehkan 12 siswanya yang bersekolah di sebuah SDN di Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan Tr dalam beberapa hari belakangan. Tr sendiri sudah dicopot dari jabatan kepala sekolah.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Senin (22/6) menuturkan bahwa status Tr sudah menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. Langsung kami tahan," kata Sutarmo.

Menurut Sutarmo, Tr sudah dipanggil polisi pada Sabtu (20/6) kemarin. Polisi sendiri akan melakukan gelar perkara kasus pada Senin petang ini.

"Anak-anak yang menjadi korban juga sudah kami mintai keterangan. Lengkapnya nanti saat press release," kata Sutarmo. (Banu Adikara)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved